BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:22 WIB
Diterangkan lebih lanjut Pemerintah telah meneribitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme tata niaga impor minyak mentah (crude oil) nasional. Melalui regulasi teranyar ini, pengadaan minyak mentah untuk memenuhi permintaan dilakukan dengan dua skema, yaitu impor dan pengadaan dari perusahaan K3S.

"Jadi dari Perpres itu, pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri dari perusahaan-perusahaan K3S dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Sibuk Cari Sumber Baru Impor BBM: Dari Amerika Butuh Waktu 40 Hari, Timteng 3 Pekan



Ia menambahkan, Pemerintah juga sudah menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas untuk memperkuat cadangan stok BBM di dalam negeri, baik lewat impor maupun pengadaan dari perusahaan K3S.

"Ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26, ini sudah diatur," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!