Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Jum'at, 12 Juni 2026 - 17:04 WIB
Sebagai platform perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menghadirkan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem aset digital, termasuk aset-aset berbasis RWA. Dan hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan regulator dan berada dalam pengawasan OJK.
Lebih lanjut, untuk mulai berinvestasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Bittime, melakukan registrasi akun, menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC), kemudian melakukan deposit dana. Setelah itu, pengguna dapat mulai bertransaksi berbagai aset digital mulai dari Rp10.000.
Saksikan perbincangan lengkap Ronny Prasetya di Podcast The Comment, yang tayang di YouTube SINDOnews @OfficialSINDOnews. ( RUPIAH BERGEJOLAK SAATNYA MELIRIK ASET GLOBAL )
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Lebih lanjut, untuk mulai berinvestasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Bittime, melakukan registrasi akun, menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC), kemudian melakukan deposit dana. Setelah itu, pengguna dapat mulai bertransaksi berbagai aset digital mulai dari Rp10.000.
Saksikan perbincangan lengkap Ronny Prasetya di Podcast The Comment, yang tayang di YouTube SINDOnews @OfficialSINDOnews. ( RUPIAH BERGEJOLAK SAATNYA MELIRIK ASET GLOBAL )
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Lihat Juga :