Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:07 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memotong ambang batas (threshold) pembelian valas yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan ini sebagai strategi untuk membentengi nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Lihat Juga :