Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:07 WIB


Perry menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.

Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.

Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.

Baca Juga: BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!