Produk Seafood Indonesia Diboikot China, KKP: Temuan Covid Bukan di Ikan

Senin, 21 September 2020 - 21:42 WIB
"Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2020)

Kata dia, KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

(Baca Juga: Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara )

"Sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid 19, dimana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," katanya.

Namun, Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan. "Bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP. Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!