Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok

Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
Kemenkes kini tengah menyusun RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan rokok. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan (plain packaging) yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik .

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes



Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!