Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok

Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. ”Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa," ujarnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau

Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan

Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.

Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!