Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB

Senin, 22 Juni 2026 - 22:55 WIB


Namun di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani proses evaluasi dan persetujuan RKAB.

“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya.

Bambang menegaskan DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui revisi Undang-Undang Minerba. Dalam beleid itu, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.

“Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!