Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:36 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan, Rabu (24/6/2026). Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan, Rabu (24/6/2026). Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp18.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.655.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.673.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.372.000 per gram.
Baca Juga: Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Baca Juga: Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.655.000 per gram, lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.673.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.372.000 per gram.
Baca Juga: Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Baca Juga: Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Lihat Juga :