KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:33 WIB
Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga mencapai 40 tahun. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga mencapai 40 tahun guna meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah. Skema pembiayaan baru ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses hunian layak dengan cicilan bulanan yang jauh lebih terjangkau dan kompetitif.

"Komite menyetujui untuk tenor 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat dijumpai usai melakukan pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).



Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan program papan yang berpihak pada rakyat. Sektor perbankan selaku penyalur pembiayaan juga didorong untuk segera mengimplementasikan skema-skema baru ini agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!