KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:33 WIB
Selain memperpanjang masa tenor pinjaman, pemerintah memberikan kepastian bagi pasar properti dengan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak di level 5%. Keputusan ini menjadi angin segar bagi industri realestat karena bunga flat tersebut tidak akan berubah meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.
Langkah ini diambil guna melindungi daya beli konsumen rumah subsidi dari gejolak pengetatan kebijakan moneter. Dengan tingkat bunga yang terkunci, stabilitas angsuran para debitur dipastikan akan tetap terjaga sepanjang masa kontrak kredit berjalan.
Baca Juga: Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Tidak hanya untuk sektor rumah tapak, Kementerian PKP bersama komite terkait juga menetapkan regulasi khusus mengenai tarif bunga untuk kepemilikan aset vertikal. Pemerintah menyepakati besaran bunga KPR untuk rumah susun (rusun) subsidi adalah sebesar 6%.
Melalui tiga poin keputusan utama tersebut—yakni bunga rumah tapak 5%, tenor hingga 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6%, pemerintah optimistis dapat mengakselerasi penyerapan pasokan rumah nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menggairahkan kembali kinerja industri pembiayaan perumahan dan sektor konstruksi di dalam negeri.
Langkah ini diambil guna melindungi daya beli konsumen rumah subsidi dari gejolak pengetatan kebijakan moneter. Dengan tingkat bunga yang terkunci, stabilitas angsuran para debitur dipastikan akan tetap terjaga sepanjang masa kontrak kredit berjalan.
Baca Juga: Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Tidak hanya untuk sektor rumah tapak, Kementerian PKP bersama komite terkait juga menetapkan regulasi khusus mengenai tarif bunga untuk kepemilikan aset vertikal. Pemerintah menyepakati besaran bunga KPR untuk rumah susun (rusun) subsidi adalah sebesar 6%.
Melalui tiga poin keputusan utama tersebut—yakni bunga rumah tapak 5%, tenor hingga 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6%, pemerintah optimistis dapat mengakselerasi penyerapan pasokan rumah nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menggairahkan kembali kinerja industri pembiayaan perumahan dan sektor konstruksi di dalam negeri.
(nng)
Lihat Juga :