Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26 WIB
"Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan, termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN," tambah Pujo.

Untuk mempermudah akses layanan, pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165. Beragam kanal tersebut diharapkan memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Selain memudahkan peserta menjaga keaktifan kepesertaan melalui REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan untuk memastikan status kepesertaan melalui PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta yang berada di laman resmi BPJS Kesehatan.

"Kami ingin memastikan peserta dapat dengan mudah mengetahui status keaktifannya kapan pun dan di mana pun, terutama saat akan mengakses layanan kesehatan," ujar Pujo.

Baca Juga: Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menerima dukungan dari sejumlah mitra perbankan, seperti Bank Nano Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA, SeaBank, MNC Bank, Bank Panin Syariah, dan Bank Aladin Syariah melalui penyerahan donasi Program Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan tersebut menjadi wujud kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN sekaligus memperkuat semangat gotong royong yang menjadi fondasi program tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!