Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan

Rabu, 01 Juli 2026 - 11:32 WIB
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak naik untuk periode Juli hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).



Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!