Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Jum'at, 03 Juli 2026 - 14:03 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan pekerja. Menurut dia, pembebasan pajak sebaiknya diberikan kepada seluruh penerima manfaat JHT.
"Fakta bahwa sekitar 95% penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0% menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said melalui pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0%. Dengan skema tersebut, sekitar 95% peserta JHT pada praktiknya telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Menurut dia, jika mayoritas peserta sudah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, maka terdapat ruang untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial. Ia menilai JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
"Fakta bahwa sekitar 95% penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0% menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said melalui pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0%. Dengan skema tersebut, sekitar 95% peserta JHT pada praktiknya telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Menurut dia, jika mayoritas peserta sudah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, maka terdapat ruang untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial. Ia menilai JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
Lihat Juga :