Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:32 WIB
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta harga batu bara acuan sebesar USD70 per ton.
Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Lihat Juga :