Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:52 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mulai bergerak melakukan penyelesaian kasus hubungan kerja yang menggantung bagi 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mulai bergerak melakukan penyelesaian kasus hubungan kerja yang menggantung bagi 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia . Masalah yang telah berlangsung selama hampir sembilan tahun ini menjadi salah satu agenda pembahasan krusial dalam pertemuan Said dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (9/7/2026).
Said Iqbal menuturkan, pemerintah tengah memetakan langkah konkret agar ribuan pekerja tersebut mendapatkan kepastian status maupun hak-haknya. Ia menyoroti lamanya waktu ketidakpastian yang dialami para buruh terkait status Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) maupun pembayaran pesangon.
"Saya hanya memberikan informasi kepada Menteri Ketenagakerjaan bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Said Iqbal menuturkan, pemerintah tengah memetakan langkah konkret agar ribuan pekerja tersebut mendapatkan kepastian status maupun hak-haknya. Ia menyoroti lamanya waktu ketidakpastian yang dialami para buruh terkait status Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) maupun pembayaran pesangon.
"Saya hanya memberikan informasi kepada Menteri Ketenagakerjaan bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Lihat Juga :