Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:37 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak JHT. Foto/Dok
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai dirinya melangsungkan pertemuan tertutup dengan Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (14/7/2026).



Pertemuan itu membahas berbagai agenda krusial, mulai dari reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga program pemberdayaan ekonomi untuk para penerima manfaat JHT.

Baca Juga: Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!