Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:16 WIB
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia yang mengatur jabatan gubernur sementara diemban oleh Deputi Gubernur Senior.

"Sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).



Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI

Destry merupakan Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 dan kembali dipercaya mengemban jabatan yang sama untuk periode kedua mulai Mei 2024. Penunjukannya sebagai Pjs Gubernur BI dinilai sejalan dengan rekam jejaknya yang panjang di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan kebijakan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!