PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan
Rabu, 23 September 2020 - 08:07 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/9/2020) memenangkan MNC Sekuritas, menyusul gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia. Foto/SINDOphoto/Aziz Indra
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas , menyusul gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Sebagai informasi, Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.
(Baca Juga: MNC Sekuritas Fokus Pengembangan Produk Digital)
Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
(Baca Juga: MNC Sekuritas Fokus Pengembangan Produk Digital)
Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Lihat Juga :