Perlindungan kepada Konsumen dan Developer pada Masa Pandemi

Rabu, 23 September 2020 - 13:15 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Maraknya kepailitan di industri properti pada masa pandemi Covid-19 menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional dan berdampak secara sistemik memengaruhi 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, maraknya kasus kepailitan dampaknya bisa merugikan banyak pihak. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena sering kali masalah pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.

“Konsumen harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin.



Dia menilai, perlu revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.

Sementara praktisi hukum Cornel B Juniarto berpendapat, undang-undang ataupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua. Dia mencontohkan Undang-Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.

Namun demikian, menurut dia, sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Nanggung Beban Utang)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More