Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai 2022, Bos OJK: Siapa Takut!

Senin, 28 September 2020 - 08:44 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto/SINDONews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan siap apabila kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan diperpanjang hingga 2022.

"Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap," kata Wimboh dalam video yang diunggah di Youtube,Senin (28/9/2020).



Baca Juga: Kas Bank Bisa Boncos, Bos OJK Wanti-wanti Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Dia menekankan nasabah yang sudah direstrukturisasi kemudian 6 bulan dan sudah jatuh tempo bisa diperpanjang. Adapun, OJK tidak mempersalahkan dan menyetujui perpanjangan restrukturisasi. "Silakan diperpanjang tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Dapat kami sampaikan restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19 ini jumlahnya cukup besar," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!