Kas Bank Bisa Boncos, Bos OJK Wanti-wanti Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Jum'at, 25 September 2020 - 19:06 WIB
loading...
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mewanti-wanti restrukturisasi kredit bisa berdampak pada arus kas perbankan ke posisi negatif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mewanti-wanti restrukturisasi kredit bisa berdampak pada arus kas perbankan ke posisi negatif. Meski begitu Ia menerangkan, kesiapan apabila keringanan kredit dalam POJK nomor 11 tahun 2020 bisa diperpanjang.
(Baca Juga: Restrukrisasi Kredit Capai Rp884,5 Triliun per September 2020 )
Pemerintah sendiri memberikan kesempatan bagi nasabah perbankan untuk memperoleh subsidi bunga sebesar 6% di 3 bulan pertama, dan kemungkinan diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya.
"Kami percaya dan yakin, apabila ada nasabah yang memerlukan perpanjangan POJK 11 akan kami lakukan, no doubt. Kami sudah bicarakan dengan Himbara dan perbankan lainnya, tinggal bagaimana eksekusinya," ujar Wimboh dalam Webinar Perbanas Khusus bertajuk "Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global" di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan, jika ada nasabah yang jatuh tempo, maka bisa diperpanjang masa berlaku POJK 11-nya. Bahkan, Wimboh mengatakan bahwa POJK ini akan diperpanjang sampai Februari 2021.
"Kalau POJK nya diperpanjang sampai Februari ya silahkan saja, perpanjangan akan kami lakukan untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah. Tapi tolong tetap dilihat kondisi nasabahnya bagaimana," tambah Wimboh.
(Baca Juga: Kerugian Bank di Depan Mata, Orang Nabung Lebih Banyak Dibanding Ngutang )
(Baca Juga: Restrukrisasi Kredit Capai Rp884,5 Triliun per September 2020 )
Pemerintah sendiri memberikan kesempatan bagi nasabah perbankan untuk memperoleh subsidi bunga sebesar 6% di 3 bulan pertama, dan kemungkinan diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya.
"Kami percaya dan yakin, apabila ada nasabah yang memerlukan perpanjangan POJK 11 akan kami lakukan, no doubt. Kami sudah bicarakan dengan Himbara dan perbankan lainnya, tinggal bagaimana eksekusinya," ujar Wimboh dalam Webinar Perbanas Khusus bertajuk "Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global" di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan, jika ada nasabah yang jatuh tempo, maka bisa diperpanjang masa berlaku POJK 11-nya. Bahkan, Wimboh mengatakan bahwa POJK ini akan diperpanjang sampai Februari 2021.
"Kalau POJK nya diperpanjang sampai Februari ya silahkan saja, perpanjangan akan kami lakukan untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah. Tapi tolong tetap dilihat kondisi nasabahnya bagaimana," tambah Wimboh.
(Baca Juga: Kerugian Bank di Depan Mata, Orang Nabung Lebih Banyak Dibanding Ngutang )
Lihat Juga :