Kecil, Cukai Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sumbang Rp515 M
Senin, 28 September 2020 - 16:16 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat, penerimaan cukai terhadap Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai terhadap Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Penerimaan tersebut diterima selama Januari sampai Agustus 2020.
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
(Baca Juga: Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah )
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan, penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.
"Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya," kata dia dalam diskusi virtual Senin (28/9/2020).
Lihat Juga :