RUU Cipta Kerja Memudahkan Perizinan Berusaha
Rabu, 30 September 2020 - 08:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Selesainya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas, tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat paripurna,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Dia menjelaskan, kelarnya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja nanti masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.
“Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS,” paparnya.
Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
RUU ini juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah,” paparnya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Pemerintah juga, ungkap dia, mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja satu di antaranya menetapkan minimal jumlah sembilan orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Selain itu, kata Susiwijono, melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat juga akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema.
Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. “Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial,” ucapnya. (Lihat videonya: Habiskan 300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi permasalahan pekerja dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah sehingga ini mengurangi beban pengusaha. (Hatim Varabi)
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
“Selesainya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas, tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat paripurna,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)
Dia menjelaskan, kelarnya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja nanti masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan kepastian ataupun legalitas usaha.
“Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS,” paparnya.
Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
RUU ini juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah,” paparnya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)
Pemerintah juga, ungkap dia, mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja satu di antaranya menetapkan minimal jumlah sembilan orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.
Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Selain itu, kata Susiwijono, melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat juga akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema.
Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. “Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial,” ucapnya. (Lihat videonya: Habiskan 300 M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati)
RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi permasalahan pekerja dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah sehingga ini mengurangi beban pengusaha. (Hatim Varabi)
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
(ysw)
tulis komentar anda