19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
Selasa, 17 Desember 2024 - 13:39 WIB
loading...
Daftar 19 bank yang bangkrut menjelang tutup tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin bank perekonomian rakyat ( BPR )/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) karena indikasi melakukan praktik fraud. Kali ini pencabutan izin dilakukan kepada PT BPR Kencana di Cimahi, Jawa Barat.
Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024. Dengan pencabutan itu, tercatat sudah ada 19 bank bangkrut pada periode Januari-Desember 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah pun mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Imansyah dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: 18 Bank Bangkrut hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru
Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024. Dengan pencabutan itu, tercatat sudah ada 19 bank bangkrut pada periode Januari-Desember 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah pun mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Imansyah dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: 18 Bank Bangkrut hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru
Lihat Juga :