Masih Pede, Ekonomi Tahun Depan Dipatok Tumbuh 5% Usai APBN 2021 Jadi UU

Rabu, 30 September 2020 - 07:49 WIB
Berikut asumsi makro dalam RAPBN 2021 yang sudah diketok menjadi UU, dimana pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi 5% pada tahun depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN . Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.

(Baca Juga: RAPBN 2021 Tinggal Diketok, Sri Mulyani: Kita Ingin Pulih dan Bangkit )

Persetujuan diambil pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, kemarin. Pada rapat ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tantang APBN tahun anggaran 2021.

"Kami akan menanyakan kepada 9 fraksi apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 dapat disetujui menjadi UU. Setuju ya," ujar Puan dalam diskusi virtual.

(Baca Juga: Pajak Seret, Target Pendapatan Negara 2021 Turun Jadi Rp1.743 T )



Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berterima kasih atas bantuan dan dukungan dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. "Kita berterima kasih atas dukung dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021," jelasnya.

Berikut, asumsi dasar makro ekonomi dalam APBN 2021:

- Pertumbuhan ekonomi 5%

- Inflasi 3%
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More