CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina

Rabu, 30 September 2020 - 20:53 WIB
Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban yang telah rampung masih menuai pertanyaan dari LSM Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) hari ini melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban .

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yusri Usman tersebut, CERI mempertanyakan pernyataan Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman di berbagai media massa yang menegaskan bahwa proses tender pembangunan kilang Pertamina Olefin di kawasan TPPI Tuban Jawa Timur senilai Rp50 triliun itu telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.



(Baca Juga: Bersama Jo Hyundai, Rekind Lolos Tender Proyek TPPI Olefin Complex)

Surat yang juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BoC dan BoD PT Pertamina Holding, serta BoC dan BoD PT Kilang Pertamina Internasional tersebut, CERI menyebut Pertamina mengklaim bahwa seluruh proses tender sudah dijalankan dengan pedampingan dari tim Jamintel Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga governance-nya sangat terjaga dengan baik.

Menurut Yusri, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Dalam proses tender tersebut, kata Yusri, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan prinsip GCG Pertamina dan aturan Permen BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksananaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN seperti dimaksud mulai Pasal 1 sampai 4, yaitu kepada panitia tender harus wajib menerapkan prinsip efisen, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta terbuka.

Yusri mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut adalah tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu peserta lelang (bidders) untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!