Kemenperin Genjot Industri Rock Wool dengan Insentif dan SNI (Lagi)

Rabu, 30 September 2020 - 22:48 WIB
“Saat ini, kebutuhan bahan tersebut di dalam negeri hanya dipasok oleh PT Nichias Rockwool Indonesia,” paparnya.

Rock wool adalah serat pintal anorganik yang terbuat dari mineral atau batuan alami. Pembuatan rock wool dengan cara melelehkan bahan baku mineral pada suhu tinggi kemudian dicampur resin dan diembuskan dengan tekanan tertentu sehingga menghasilkan serat yang dinamakan rock wool. ( Baca juga:Inovator 4.0 Sarankan Inovasi dan Renovasi Gagasan Masuk ke Ranah Politik )

Guna menggenjot produktivitas dan menarik investasi di sektor industri bahan isolasi panas, penyerap suara dan tahan api dari mineral wool ini, Kemenperin terus memfasilitasi pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. “Misalnya, kami sedang menyusun regulasi peraturan menteri terkait SNI wajib bahan isolasi panas penyerap suara dan tahan api dari mineral wool,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!