GRP On The Right Track Perkuat Penerapan Good Governance

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:49 WIB
Semua produk GRP baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI. Hal dibenarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian No.14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai “Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib”.

“Jadi meski diproduksi di luar negeri, menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh Kementrian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai," ujar Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Sudiro.

Ia mengatakan, fleksibilitas pergerakan arus barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post border). "Pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait," jelas Sudiro.

Penegasan ini sekaligus juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Sudiro menjelaskan pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.

Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. “Kami tentunya tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Tapi kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik,” tutup Kimin.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More