Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk tetap bertahan di masa pandemi sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

"Hingga 7 September 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur. Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur dan sektor non UMKM sebesar Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (1/10/2020).



Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan, sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.

Menurut Wimboh, selain kebijakan restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19. (Baca juga: OTG Covid-19 Luar Jakarta Bisa Dirawat di 3 Lokasi Ini )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!