Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
Selain itu, lanjut dia, kebijakan stabilitasasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi Penempatan Dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada Stakeholder dan relaksasi pengelolaan Manajer Investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). (Baca juga: Jabar Cetak Realisasi Investasi Rp57,9 Triliun di Tengah Pandemi, Ini Rahasianya )
Sementara untuk kebijakan memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan beberapa program telah dilakukan OJK yaitu relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, serta pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.
Kemudian juga pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.
Sementara untuk kebijakan memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan beberapa program telah dilakukan OJK yaitu relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, serta pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.
Kemudian juga pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.
(ind)
Lihat Juga :