Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Sejumlah Kebijakan OJK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31 WIB
"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," papar dia.
Wimboh mengatakan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5% dan pemendekan jam perdagangan Efek.
Kemudian, lanjut dia, untuk memberi ruang gerak sektor riil telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.
Berikutnya adalah relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM.
"Selanjutnya kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalai penerapan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, dan penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA)," papar Wimboh.
Wimboh mengatakan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5% dan pemendekan jam perdagangan Efek.
Kemudian, lanjut dia, untuk memberi ruang gerak sektor riil telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.
Berikutnya adalah relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM.
"Selanjutnya kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalai penerapan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, dan penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA)," papar Wimboh.
Lihat Juga :