Buruh Ancam Mogok Nasional, Awas! Kadin Bilang Engga Sah dan Bisa Kena Sanksi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:37 WIB
Maka Kadin mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Penggulangan dan Penanganan Covid-19. Dewan Pengurus Kadin Indonesia menghimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sangsinya.
(Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Selama 3 Hari )
"Ditambah serta menghimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19," lanjutnya.
Seperti diketahui bakal ada 5 juta buruh atau pekerja akan melakukan mogok kerja nasional selama 3 hari, yang akan berlangsung di seluruh Indonesia. Di Jakarta sendiri, titik mogok kerja akan terpusat di Gedung DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional Selama 3 Hari )
"Ditambah serta menghimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19," lanjutnya.
Seperti diketahui bakal ada 5 juta buruh atau pekerja akan melakukan mogok kerja nasional selama 3 hari, yang akan berlangsung di seluruh Indonesia. Di Jakarta sendiri, titik mogok kerja akan terpusat di Gedung DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(akr)
Lihat Juga :