Wahai Pengusaha! Kalau Mau Dapat Potongan Pajak, Ikuti Program Kemenperin Ini
Minggu, 04 Oktober 2020 - 15:30 WIB
Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi. ( Baca juga:Investigasi Hubungan Trump-Rusia, Eks Bos FBI Akui Lakukan Kesalahan 'Memalukan' )
“Tujuannya untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi sesuai kebutuhan industri (link and match) dan menjamin keterserapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional,” paparnya.
Kegiatan klinik konsultasi ini direspons baik oleh pihak perusahaan yang juga sebagai peserta, salah satunya adalah Edy Maulana dari PT Pupuk Iskandar Muda.
“Senang dengan prosedur yang ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana,” ungkapnya.
“Tujuannya untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi sesuai kebutuhan industri (link and match) dan menjamin keterserapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional,” paparnya.
Kegiatan klinik konsultasi ini direspons baik oleh pihak perusahaan yang juga sebagai peserta, salah satunya adalah Edy Maulana dari PT Pupuk Iskandar Muda.
“Senang dengan prosedur yang ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana,” ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :