TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:04 WIB
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.

lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malahan menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas. "Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tldak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe. "Padahal, bila SINDOnews.com memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal, karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apapun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.

Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadnlan Negen Jakarta Pusat.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!