TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:04 WIB
JAKARTA - PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) selaku Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 126/PDT.G/2019/PN.JKT.PST melawan MNC Sekuritas dkk, menyampaikan hak jawabnya terhadap pemberitaan SINDOnews.com yang berjudul " PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan TuguRe Tak Dikabulkan " tanggal 23 September 2020 lalu.
TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa tanggal 22 September 2020 telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Yuliani menilai, isi berita SINDOnews.com tersebut tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut. TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.
lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malahan menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas. "Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tldak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe. "Padahal, bila SINDOnews.com memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal, karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apapun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.
Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadnlan Negen Jakarta Pusat.
TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara No. 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa tanggal 22 September 2020 telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Yuliani menilai, isi berita SINDOnews.com tersebut tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut. TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.
lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malahan menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas. "Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tldak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe. "Padahal, bila SINDOnews.com memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal, karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apapun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.
Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadnlan Negen Jakarta Pusat.
(fai)
tulis komentar anda