Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:50 WIB
Menariknya dalam UU Ciptaker ini banyaknya investor asing maupun warga negara asing bisa mudah dan leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang (UU). Menariknya dalam UU Ciptaker ini banyaknya investor asing maupun warga negara asing bisa mudah dan leluasa dalam kepemilikan aset dalam hal ini properti di Indonesia.

Salah satunya adalah Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

(Baca Juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti )



Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 144, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

(Baca Juga: Regulasi Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing Disebut Tak Ramah Investasi )

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masih tentang satuan rumah susun untuk orang asing, dijelaskan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik," bunyi pasal pasal 147.

Selama ini, rumah yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai. Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More