Menaker: Pelonggaran Syarat Berusaha Tak Kurangi Perlindungan bagi Pekerja
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , keduanya berjalan bersama.
Menaker menegaskan, jika ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan bagi para pekerja, anggapan itu salah besar.
"UU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” kata Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi serta Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang, forum ini dihadiri oleh pakar hukum ketenagakerjaan dari berbagai kampus, seperti UI, UGM, Undip, USU, Unair, UPH, UNS Surabaya, Unsahid, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Bandung, Univ Flores, Wijaya Putra Surabaya, Singaperbangsa Karawang. Hadir pula para advokat dan praktisi.
Ida menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, outsourcing, dan yang lainnya.
Menaker menegaskan, jika ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan bagi para pekerja, anggapan itu salah besar.
"UU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” kata Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)
Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi serta Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang, forum ini dihadiri oleh pakar hukum ketenagakerjaan dari berbagai kampus, seperti UI, UGM, Undip, USU, Unair, UPH, UNS Surabaya, Unsahid, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Bandung, Univ Flores, Wijaya Putra Surabaya, Singaperbangsa Karawang. Hadir pula para advokat dan praktisi.
Ida menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, outsourcing, dan yang lainnya.
Lihat Juga :