Menaker: Pelonggaran Syarat Berusaha Tak Kurangi Perlindungan bagi Pekerja
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:00 WIB
Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.
Sementara Asri Wijayanti dari Universitas Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan ini segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.
(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya)
"Saya amini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu," kata Ida. Tentu saja, kata Ida, perlu ada batasan waktu diatur di peraturan turunanya setelah dibahas bersama dengan forum tripartit.
"Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak," janjinya.
Sementara Asri Wijayanti dari Universitas Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan ini segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.
(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya)
"Saya amini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu," kata Ida. Tentu saja, kata Ida, perlu ada batasan waktu diatur di peraturan turunanya setelah dibahas bersama dengan forum tripartit.
"Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, saya akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak," janjinya.
(fai)
Lihat Juga :