Menteri Teten Bilang, UU Ciptaker Bakal Lindungi UMKM dari Pengusaha Besar
Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:00 WIB
Yang tak kalah penting, lanjut MenkopUKM, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41%), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% (PBB 2014). Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97% dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30%.
Dengan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.
“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan," pungkas Teten.
Dengan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.
“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan," pungkas Teten.
(uka)
Lihat Juga :