Menteri Teten Bilang, UU Ciptaker Bakal Lindungi UMKM dari Pengusaha Besar

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:00 WIB
Teten menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK). "Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program," imbuh MenkopUKM.

Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi.

Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM. Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40%. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!