Kemenhub Terapkan PSBB di Bandara dan Pesawat
Rabu, 15 April 2020 - 20:28 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah terjangkit wabah virus corona (Covid-19). Tujuannya untuk mempercepat penanganan wabah ini.
"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Mekanisme khusus tersebut berupa pemberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara. Selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis di bandar udara, memastikan kesehatan para personil yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Penerapan jaga jarak fisik juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB. Dengan aturan ini, maka akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas. Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," tambah Dirjen Novie.
Penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah-langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," tutup Dirjen Novie.
"Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Mekanisme khusus tersebut berupa pemberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara. Selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis di bandar udara, memastikan kesehatan para personil yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Penerapan jaga jarak fisik juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB. Dengan aturan ini, maka akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas. Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," tambah Dirjen Novie.
Penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah-langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," tutup Dirjen Novie.
(bon)
tulis komentar anda