Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Diskon 50% Pajak Bandara
Sabtu, 23 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2025. Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024.
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Baca Juga: Bos Garuda Beri Sinyal Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024," tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi tersebut merupakan beban pajak bandara yang dibebankan kepada penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Baca Juga: Bos Garuda Beri Sinyal Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024," tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi tersebut merupakan beban pajak bandara yang dibebankan kepada penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.
Lihat Juga :