Gercep! Jokowi Akhirnya Terima Naskah Akhir UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:18 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Naskah akhir Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020, sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Ketua DPR RI telah menyampaikan naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden RI melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 14 Oktober 2020.



"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," lanjut Susiwijono di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!