Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:11 WIB
loading...
Ditanya Apakah Ada Jaminan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Cipta Kerja . Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya, beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )

Semula uang pesangon yang harus dibayarkan adalah 32 kali gaji lalu diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali, jadi perusahaan memberikan 19,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi pun menambahkan, jika 32 kali gaji para pengusaha akan kesulitan membayar pesangon. Karena ada biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha seperti, misalnya biaya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Pelibatan TNI Atasi Terorisme Picu Tumpang Tindih antar Penegak Hukum )

“Selain pesangon kita juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung risiko,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup larena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun, pesangon, dan juga jaminan hari tua.

“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon, khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata Hariyadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Keluh Kesah Pengusaha...
Keluh Kesah Pengusaha usai Prabowo Ingin Hemat Anggaran Rp306 Triliun
Minuman Berpemanis Bakal...
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru
Sikap Pengusaha Soal...
Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan 3 Hari
Berita Terkini
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.400 Pemudik
30 menit yang lalu
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
55 menit yang lalu
Hampir 1 Juta Kendaraan...
Hampir 1 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-5 Lebaran 2025, Naik 1,5 Persen
1 jam yang lalu
BRI Tetap Melayani di...
BRI Tetap Melayani di Libur Ramadan dan Idul Fitri dengan Weekend Banking dan Layanan Terbatas
1 jam yang lalu
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
2 jam yang lalu
Rusia Tuntut Raksasa...
Rusia Tuntut Raksasa Energi Inggris Bayar Ganti Rugi Rp26,3 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved