Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:11 WIB
loading...
Ditanya Apakah Ada Jaminan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Cipta Kerja . Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya, beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )

Semula uang pesangon yang harus dibayarkan adalah 32 kali gaji lalu diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali, jadi perusahaan memberikan 19,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi pun menambahkan, jika 32 kali gaji para pengusaha akan kesulitan membayar pesangon. Karena ada biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha seperti, misalnya biaya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Pelibatan TNI Atasi Terorisme Picu Tumpang Tindih antar Penegak Hukum )

“Selain pesangon kita juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung risiko,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup larena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun, pesangon, dan juga jaminan hari tua.

“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon, khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata Hariyadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)