Terkait UU Ciptaker, Pengusaha Muda Sebut Tak Semua Orang Bisa Jadi PNS
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI ) Eka Sastra menilai UU Cipta Kerja sebagai kebijakan yang strategis dan sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi , terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca-Covid-19 nanti. ( Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN, Pengusaha: Dorong Kemajuan Umat dalam Konteks Ekonomi )
Menurut Eka, UU Cipta Kerja akan mengakomodasi pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan karena ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
"Ada 45 juta orang yang belum terserap dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja penting," tegas Eka dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).
Eka mengatakan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi. ( Baca juga: RI-Inggris Jajaki Kerja Sama Pemulihan Ekonomi Pasca-Covid )
"Salah satu tugas negara wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), maupun kelembagaan formal yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, UU Cipta Kerja bisa mempermudah para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM.
Lihat Juga: Diberdayakan oleh BRI, Petani Mangga Bondowoso Sukses Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
Menurut Eka, UU Cipta Kerja akan mengakomodasi pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan karena ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
"Ada 45 juta orang yang belum terserap dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja penting," tegas Eka dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).
Eka mengatakan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi. ( Baca juga: RI-Inggris Jajaki Kerja Sama Pemulihan Ekonomi Pasca-Covid )
"Salah satu tugas negara wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), maupun kelembagaan formal yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, UU Cipta Kerja bisa mempermudah para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM.
Lihat Juga: Diberdayakan oleh BRI, Petani Mangga Bondowoso Sukses Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
(uka)
tulis komentar anda