Sedih, Nasib Perlindungan Penghasil Devisa Terkatung-katung oleh Lambannya Aturan

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:08 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis malam (15/10). Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pembukaan Rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Dirjen Binalattas Budi Hartawan, dan pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemnaker. ( Baca juga: PT Semen Tonasa Raih Penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan )



Menteri Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang Pasal 39 huruf o.

"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan," ujar Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!