Habis 'Tiarap' 3 Bulan di Awal Pandemi, Ijin Usaha Mikro Lompat Tinggi Capai 200.000

Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:11 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM pembuatan kue. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri
JAKARTA - Masa pandemi telah berlangsung kurang lebih 8 bulan, namun tidak melunturkan semangat pengusaha mikro untuk berusaha. Hal itu terlihat dari data Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) selama bulan September berhasil memecahkan rekor pencapaian sepanjang 2020, terkait jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro.

Tercatat NIB yang terdaftar sebanyak 170.152 atau setara 86% dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

( )

Sebelumnya, di bulan Agustus lalu juga terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro yang mencapai 104.240 NIB, meningkat 114% dibandingkan bulan sebelumnya. Jumlah NIB tersebut mencapai 82% dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di bulan Agustus 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan, pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi ini adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia yang 60% Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).



“Seperti yang sering diungkapkan Bapak Kepala BKPM, bahwa UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan sesuai amanah yang diberikan oleh Presiden, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), negara memberikan perlindungan dan penguatan UMKM yang semakin solid,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2020).

( )

Hadirnya UU CK menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti. UU CK memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu 3 jam melalui OSS. Selain itu, negara juga melindungi UMKM.

"UU CK memberikan penekanan yang sangat kuat dan baik. Tercantum dengan terang-benderang bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM. Jadi PMA hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More