Dorong Industri Halal Nasional Mendunia, Ribuan UMKM Dilatih dan Diberi Sertifikasi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:13 WIB
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu memberi keberpihakan yang besar untuk melindungi dan memberdayakan UMKM. Tak hanya UMKM konvensional, pemerintah juga ingin mendorong penciptaan UMKM berbasis syariah yang dapat berperan dalam global halal value chain.

(Baca Juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal )

Sehingga, hal ini akan dapat memacu pertumbuhan usaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat di dalam negeri juga. Caranya antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal.



“Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal," kata Wapres Ma’ruf.

"Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar USD214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga kita menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya. Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8% dari total pasar halal dunia,” kata Wapres Ma’ruf.

Gaya hidup halal (halal lifestyle) tak dipungkiri telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai US$2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$3,2 triliun pada 2024.

(Baca Juga: Mau Berkembang? Industri Halal Butuh Empat Amalan Strategis Ini )

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah, dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More