BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham.
Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.
Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1.Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2.Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3.Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4.Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.
Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1.Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2.Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3.Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4.Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Lihat Juga :